quickedit{ display:none

Rabu, 01 Mei 2013

komunitas perdam


Organisai ini diberi nama perkumpulan pemuda-pemudi cinta damai atau disingkat dengan “PERDAM”
PERDAM berdiri pada tanggal 27 januari 2013,mentawak baru kec.air hitam kab.sarolangun prov. Jambi Negara republik Indonesia.
kami di sini ingin mengajak rekan-rekan di seluruh tanah nusantara untuk bergabung dengan kami.
jika rekan-rekan sesama pemuda-pemudi ad yang berminat silah kan hubungi email kami di perdamyes90@yahoo.com atau add facebook kami di komunitas perdam.
di sini kami mau menjelas kan tentang AD/ART kami.


Perkumpulan pemuda pemudi cinta damai

Visi

‘’Terwujudnya pemuda-pemudi yang cinta damai, sopan santun dan memiliki
Daya kritis terhadap perkembangan budaya modern serta
Memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan yang kuat’’


Misi

-          Mempererat rasa persaudaraan antar anggota perdam.
-          Membentuk pemuda-pemudi cinta damai.
-          Meningkatkan kesadaran terhadap budaya,agama dan masyarakat.


Motto

“ sopan santun,ramah,dan saling menghormati”

Semboyan

’We are the big family of PERDAM!
PERDAM yesss !!!!!’’










A.    Arti lambang
Ø  Lambang bendera merah putih yang berkibar memiliki arti, PERDAM mempunyai semangat persatuan dan kesatuan  dalam perjuangan dengan penuh perjuangan dan keberanian.
Ø  Lingkaran bulat memiliki arti, PERDAM organisasi dinamis dan fleksibel namun konsisten di mana anggotanya memiliki semangat etos kerja yang kuat.
Ø  Kaki dibawah lingkaran memiliki arti, PERDAM adalah organisasi yang kokoh dan kuat dimana anggotanya diibaratkan sebagai akar  pohon yang mendukung dan saling kompak saling mengokohkan.
Ø  Lambang ikan lumba-lumba memiliki arti, PERDAM memiliki sifat bersahabat dengan siapa pun dan dimana pun.
Ø  Warna kuning cerah pada lingkaran adalah warna matahari yang memiliki arti, PERDAM  adalah komunitas yang penuh semangat .
Ø  Warna merah pada lingkaran melambangkan PERDAM memiliki keberanian dalam hal benar.

B.     Peraturan

Ø  Saling menjaga dan menghormati antar sesama anggota.
Ø  Tidak dibenarkan berbuat onar/keributan dimana pun perdam berada
Ø  Tidak di perbolehkan berkelahi atau bertengkar antar sesama anggota
Ø  Tidak boleh mencoreng nama baik organisasi.
Ø  Selalu hadir jika ada rapat anggota maupun rapat luar biasa ( berdasarkan ketentuan pengurus pusat ).
Ø  Mengikuti semua peraturan yang sudah di tetap kan ( jika ada perubahan akan segera di beri tahukan ) barang siapa yang melanggar akan menerima sanksi berdasarkan keputusan dan pertimbangan ketua umum.

C.     Hak

Ø  Bebas mengeluarkan pendapat.
Ø  Bebas membawa anggota menurut persyaratan yang sudah di tentukan.
Ø  Mendapatkan perlakuan yang sama adil.
Ø  Mendapatkan hak yang dikeluarkan atas keputusan ketua umum.
Ø  Membuat kepengurusan sendiri bila berada diluar jangkauan kepengurusan pusat dan selanjutnya di sebut cabang.

D.    Kewajiban

Ø  Patuh pada peraturan yang di tetapkan pengurus perdam.
Ø  Memperluas jaringan perdam bila berada di luar jangkauan kepengurusan pusat.

                                                                                                                                                                                    


AD/ART
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PEMUDA-PEMUDI CINTA DAMAI

BAB I
PASAL I
Nama dan waktu

Organisai ini diberi nama perkumpulan pemuda-pemudi cinta damai atau disingkat dengan “PERDAM”
PERDAM berdiri pada tanggal 27 januari 2013,mentawak baru kec.air hitam kab.sarolangun prov. Jambi Negara republik Indonesia.

BAB II
Landasan
PASAL 2
Dasar,asas,tujuan

PERDAM berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945
dan berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
PERDAM bertujuan :
Ø  Menyatukan dan mempererat rasa persaudaraan antar sesama anggota;
Ø  Mewadahi inspirasi dan kebutuhan anggota PERDAM;
Ø  Berusaha memberikan kontribusi positif kepada masyarakat;

BAB III
Organisasi
PASAL 3
Keanggotaan

Anggota PERDAM adalah seluruh pemuda-pemudi Indonesia yang ingin bergabung.

PASAL 4
Ketua umum

Ketua umum Perdam di pilih berdasakan rapat anggota
Masa jabatan ketua umum PERDAM adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali
Ketua umum perdam bertanggung jawab atas rapat anggota pada akhir masa jabatannya
Atau sewaktu-waktu bila diperlukan untuk rapat anggota.
Ketua umum perdam memiliki kuasa penuh atas anggota baru.




PASAL 5
Rapat anggota
Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan yang terdiri dari rapat bulanan,tahunan dan rapat luar biasa.

PASAL 6
Kepengurusan
Pengurus PERDAM dipilih ketua umum perdam.pengurus PERDAM sekurang-kurangnya dari sekretaris umum,bendahara umum,dan ketua-ketua pada bidangnya
Pengurus PERDAM bertanggung jawab kepada ketua umum atas tugasnya dan masa jabatan kepengurusan adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

PASAL 7
Kepengurusan cabang
Kepengurusan cabang berhak memilih kepengurusan dan calon ketua dengan cara musyawarah pada cabang tersebut atau meminta bantuan kepada pengurus pusat dalam membentuk kepengurusan.

PASAL 8
Rapat kepengurusan
Rapat pengurus diadakan menurut kebutuhan PERDAM dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus,dan hal ini berlaku untuk kepengurusan cabang pada wilayah kerja masing-masing cabang.


BAB IV
Lambang
PASAL 9
Lambang PERDAM
Ø  Lambang bendera merah putih yang berkibar memiliki arti, PERDAM mempunyai semangat persatuan dan kesatuan  dalam perjuangan dengan penuh perjuangan dan keberanian.
Ø  Lingkaran bulat memiliki arti, PERDAM organisasi dinamis dan fleksibel namun konsisten di mana anggotanya memiliki semangat etos kerja yang kuat.
Ø  Kaki dibawah lingkaran memiliki arti, PERDAM adalah organisasi yang kokoh dan kuat dimana anggotanya diibaratkan sebagai akar  pohon yang mendukung dan saling kompak saling mengokohkan.
Ø  Lambang ikan lumba-lumba memiliki arti, PERDAM memiliki sifat bersahabat dengan siapa pun dan dimana pun.
Ø  Warna kuning cerah pada lingkaran adalah warna matahari yang memiliki arti, PERDAM  adalah komunitas yang penuh semangat .
Ø  Warna merah pada lingkaran melambangkan PERDAM memiliki keberanian dalam hal benar.




BAB V
Semboyan
PASAL 10
Semboyan PERDAM adalah “ we are the big family of PERDAM!PERDAM YES!!!!”
Dan menuju perubahan yang baik dan nyata.

BAB VI
Keuangan
PASAL 11
Keuangan PERDAM berasal dari :
-          Iuran anggota  ;                        
-          Pendaftaran anggota baru;
-          Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum;

BAB VII
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
PASAL 12
Perubahan AD/ART dilakukan melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota yang terdata resmi dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB VIII
Pembubaran
PASAL 13
PERDAM hanya bias di bubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri oleh seluruh anggota baik yang berada dalam lingkungan wilayah kerja pusat maupun wilayah kerja cabang dan di setujui paling sedikit oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB IX
Anggaran rumah tangga
PASAL 14
Segala sesuatu yang tidak diatur atau belum di atur berada dalam anggaran rumah tangga PERDAM.
Anggaran rumah tangga PERDAM di tetap kan oleh rapat anggota dan di setujui oleh ketua umum PERDAM.

BAB X
Penutup
PASAL 15
Anggaran dasar ini di susun dan di tetapkan oleh ketua umum PERDAM dan juga para pendiri PERDAM.

                                                                                                                                     

AD/ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PEMUDA-PEMUDI CINTA DAMAI
BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN DAN
DOMISILI ORGANISASI
PASAL 1
(1)PERDAM memilih berdomisili di desa mentawak baru kec.air hitam kab.sarolangun
(2)walaupun tempat kedudukan organisasi ini berada di mentawak baru,namun organisasi ini akan dan dapat memiliki cabang-cabang di luar wilayah sarolangun dengan status cabang organisasi.

BAB II
SIFAT KETERBUKAAN ORGANISASI
PASAL 2
(1)perkumpulan ini bersifat terbuka.
(2)perkumpulan ini bukan hanya akan membuka diri terhadappartisipasi anggota PERDAM,tetapi juga mengundang,mengajak, dan mendorong seluruh pemuda-pemudi baik yang berada dalam wilayah kerja pusat maupun di luar wilayah kerja pusat untuk terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan.
(3)perkumpulan ini juga membuka diri untuk pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak,baik dengan organisasi sejenis maupun dari pihak-pihak lain dari sector Negara maupun bisnis.

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 3
Tata cara
PERDAM membuka kesempatan kepada siapa saja dan di mana saja untuk bergabung dan menjadi anggota
(1)administrasi anggota biasa dilakukan melalui bendahara masing-masing komite organisasi/komite cabang sesuai dengan wilayah kerja atau domisili.
(2)administrasi anggota kehormatan dilakukan oleh bendahara umum
(3)tata cara pengangkatan anggota kehormatan di rumuskan dan di tetapkan oleh dewan kehormatan.

PASAL 4
Syarat-syarat
(1)calon anggota biasa harus mendaftarkan diri kepada komite organisasi/komite cabang yang ada di wilayah dia berdomisili.dalam hal komite cabang yang di maksud belum ada/di dirikan di wilayahnya dapat mendaftarkan diri melalui telephon,email atau situs-situs yang sudah di sediakan oleh komite organisasi.

PASAL 5
Pemberhentian anggota
(1)keanggotaan dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri;
b. di berhentikan oleh rapat komite organisasi/komite cabang di wilayah yang bersangkutan
c.  melanggar AD/ART
(2)dalam hal karna pelanggaran AD/ART,pemberhentian oleh rapat komite organisasi/komite cabang hanya dilakukan bila yang bersangkutan telah di beri surat peringatan sebanyak tiga(3) kali berturut-turut;
(a)anggota yang mendapat surat peringatan dapat meminta kesempetan untuk membela diri di depan rapat komite organisasi/komite cabang dalam waktu dua(2)minggu sejak surat di terima.
(b)pemberhentian berlaku efektif sejak yang bersangkutan menerima surat pemberhentian dari pimpinan organisasi/ketua umum.

PASAL 6
Hak-hak
(1)anggota biasa berhak untuk ikut dalam rapat PERDAM sesuai dengan jenjangan oerganisasi dan dari sifat rapat sendiri yang di atur dalam AD/ART.
(2)anggota biasa dan kehormatan berhak untuk meminta dan menerima bahan informasi tentang PERDAM dan pelayanan lainnya.
(3)anggota biasa dab kehormatan memiliki hak suara,hak memilih,dan hak untuk di pilih dalam setiap proses rapat sesuai dengan jenjangnya.

PASAL 7
Kewajiban
(1)anggota biasa,maupun anggota kehormatan harus menjunjung tinggi komunitas PERDAM
(2)anggota biasa dan kehormatan berkewajiban mentaati AD/ART PERDAM dan peraturan yang sudah di tentukan dewan kehormatan.

BAB IV
ORGANISASI
PASAL 8
(1)rapat anggota perkumpulan yang di hadiri semua  anggota PERDAM adalah lembaga tertinggi dalam perkumpulan PERDAM.
(2)rapat delegasi adalah rapat yang direpresentasikandari setiap perwakilan dewan kehormatan,komite organisasi ,komite cabang,dan komite program.
(2)dewan kehormatan adalah kelembagaan tertinggi yang di bentuk berdasarkan/keputusan pendiri yang mana masuk di dalamnya adalah pendiri dan dapat dig anti berdasarkan rapat dewan kehormatan dan tidak dapat di perberhentikan oleh lembaga-lembaga yang terdapat di dalam organisasi.
(3)Komite organisasi adalah kepengurusan tertinggi yang di ber mandate dari rapat anggota perkumpulan.
(4)komite cabang menjalankan organisasi di setiap wilayah perwakilan organisasi yang bersangkutan.
(5)komite program di bentuk khusus oleh komite organisasi untuk menjalankan program-program/kegiatan-kegiatan khusus tertentu.

PASAL 9
Tanggung jawab
(1)pengurus komite organisasi dipilih,diangkat,dan di berhentikan oleh ketua umum dan bertanggung jawab kepada rapat anggota perkumpulan.
(2)pengurus komite cabang di pilih,diangkat dan diberhentikan
Oleh rapat anggota cabang; disahkan oleh ketua umum dan bertanggung jawab kepada rapat anggota perkumpulan.
(4)pengurus komite program diangkat dan di berhentikan serta bertanggung jawab kepada komite organisasi.

PASAL 10
Hak,wewenang,tugas,dan kewajiban komite organisasi
(1)menjabarkan garis besar kebijakan organisasi,termasuk menetapkan kebijakan-kebijakan,program dan kegiatan strategis perkumpulan PERDAM;
(2)menetapkan prosedur dan system di dalam manajemen organisasi,kegiatan dan pelayanan;
(3)menerima,membahas dan mensahkan usulan program dan kegiatan beserta anggaran dari setiap komite cabang/komite program
(4)usulan proyek,program dan kegiatan beserta anggaran dari setaip unit di bawah kendali perkumpulan /komite organisasi hanya akan di sahkan bila laporan sudah di setujui oleh dewan kehormatan.
(5)menunjuk auditor
(6)melaporkan dan mempertanggung jawabkan seluruh kebijakan,proyek,program,kegiatan maupun keuangan kepada rapat anggota tahunan atau anggota luar biasa.
(7)Merekomendasikan dan mempertanggung jawabkan kepada rapat anggota luar biasa mengenai pemutupan komite cabang atau komite program dari suatu wilayah tertentu.
(8) merekomendasikan pembukaan komite cabang baru kepada dewan kehormatan
(9) mengusulkan perubahan AD/ART kepada dewan kehormatan
(10) menyiapkan rapat anggota perkumpulan
(11) menjajaki.memilih dan menetapkan mitra kerja.
(12)mengurus/membuat keputusan atas semua keuangan/asset PERDAM

PASAL 11
Hak,wewenang,tugas dan kewajiban komite cabang
(1)  menjalankan organisasi PERDAM tingkat cabang
(2) mencari,mengembangkan dan mendayagunakn anggota-anggota PERDAM tingkat cabang.
(3) membangun kegiatan social pada tingkat desa/kecamatan/ ataupun di kabupaten pada wilayahnya.

PASAL 12
Hak,wewenang,tugas dan kewajiban komite program
(1) menjalankan program-program yang di mandatkan oleh rapat anggota perkumpulan.
(2) membangun dan menggunakan sumberdaya dan potensi pemuda-pemudi di manapun berada untuk digunakan sebagai sumber kontribusi nyata bagi kegiatan-kegiatan PERDAM dalam berbagai bidang.

BAB V
RAPAT-RAPAT
PASAL 13
(1)rapat anggota diselenggarakan dalam 1(satu) bulan sekali;
(2)rapat rutin komite organisasi di lakukan 2(dua)kali dalam sebulan;
(3)dewan kehormatan di perbolehkan hadir dalam rapat-rapat yang ada;
(4) rapat rutin komite cabang di lakukan 2(dua)kali dalam sebulan;
(5) rapat rutin komite organisasi di lakukan 2(dua)kali dalam sebulan;



PASAL 14
(1)setiap peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara yang sama;
(2)agenda rapat anggota perkumpulan di sediakan oleh komite organisasi,begitu juga agenda rapat pad komite cabang dan komite program disiapkan oeh masing-masing pengurus;
(3)agenda rapat dan bahan rapat di siapkan oleh secretariat masing-masing pengurus.

BAB VI
ATURAN PERALIHAN
PASAL 15
(1)secara bertahap wewenang di jelaskan pada pasal 10,11,12 akan diberikan oleh dewan kehormatan secara bertahap kepada unitnya masing-masing.



Ditetapkan di………………..
Pada………,……,……,……..



Ketua umum                                               Sekretaris


                                      Wahyudi saputra                                        Ratna luviawati

1 komentar: