Organisai ini diberi nama perkumpulan pemuda-pemudi
cinta damai atau disingkat dengan “PERDAM”
PERDAM berdiri pada tanggal 27 januari 2013,mentawak
baru kec.air hitam kab.sarolangun prov. Jambi Negara republik Indonesia.
kami di sini ingin mengajak rekan-rekan di seluruh tanah nusantara untuk bergabung dengan kami.
jika rekan-rekan sesama pemuda-pemudi ad yang berminat silah kan hubungi email kami di perdamyes90@yahoo.com atau add facebook kami di komunitas perdam.
di sini kami mau menjelas kan tentang AD/ART kami.
Perkumpulan
pemuda pemudi cinta damai
Visi
‘’Terwujudnya
pemuda-pemudi yang cinta damai, sopan santun dan memiliki
Daya kritis
terhadap perkembangan budaya modern serta
Memiliki rasa
kebersamaan dan kekeluargaan yang kuat’’
Misi
-
Mempererat
rasa persaudaraan antar anggota perdam.
-
Membentuk
pemuda-pemudi cinta damai.
-
Meningkatkan
kesadaran terhadap budaya,agama dan masyarakat.
Motto
“ sopan santun,ramah,dan saling menghormati”
Semboyan
‘’We are the big
family of PERDAM!
PERDAM yesss
!!!!!’’
A.
Arti lambang
Ø Lambang bendera
merah putih yang berkibar memiliki arti, PERDAM mempunyai semangat persatuan
dan kesatuan dalam perjuangan dengan
penuh perjuangan dan keberanian.
Ø Lingkaran bulat
memiliki arti, PERDAM organisasi dinamis dan fleksibel namun konsisten di mana
anggotanya memiliki semangat etos kerja yang kuat.
Ø Kaki dibawah
lingkaran memiliki arti, PERDAM adalah organisasi yang kokoh dan kuat dimana
anggotanya diibaratkan sebagai akar
pohon yang mendukung dan saling kompak saling mengokohkan.
Ø Lambang ikan
lumba-lumba memiliki arti, PERDAM memiliki sifat bersahabat dengan siapa pun
dan dimana pun.
Ø Warna kuning
cerah pada lingkaran adalah warna matahari yang memiliki arti, PERDAM adalah komunitas yang penuh semangat .
Ø Warna merah pada
lingkaran melambangkan PERDAM memiliki keberanian dalam hal benar.
B.
Peraturan
Ø Saling menjaga
dan menghormati antar sesama anggota.
Ø Tidak dibenarkan
berbuat onar/keributan dimana pun perdam berada
Ø Tidak di
perbolehkan berkelahi atau bertengkar antar sesama anggota
Ø Tidak boleh
mencoreng nama baik organisasi.
Ø Selalu hadir
jika ada rapat anggota maupun rapat luar biasa ( berdasarkan ketentuan pengurus
pusat ).
Ø Mengikuti semua
peraturan yang sudah di tetap kan ( jika ada perubahan akan segera di beri
tahukan ) barang siapa yang melanggar akan menerima sanksi berdasarkan
keputusan dan pertimbangan ketua umum.
C.
Hak
Ø Bebas
mengeluarkan pendapat.
Ø Bebas membawa
anggota menurut persyaratan yang sudah di tentukan.
Ø Mendapatkan
perlakuan yang sama adil.
Ø Mendapatkan hak
yang dikeluarkan atas keputusan ketua umum.
Ø Membuat
kepengurusan sendiri bila berada diluar jangkauan kepengurusan pusat dan
selanjutnya di sebut cabang.
D.
Kewajiban
Ø Patuh pada
peraturan yang di tetapkan pengurus perdam.
Ø Memperluas
jaringan perdam bila berada di luar jangkauan kepengurusan pusat.
AD/ART
ANGGARAN
DASAR
PERKUMPULAN
PEMUDA-PEMUDI CINTA DAMAI
BAB I
PASAL I
Nama dan waktu
Organisai ini diberi nama perkumpulan pemuda-pemudi
cinta damai atau disingkat dengan “PERDAM”
PERDAM berdiri pada tanggal 27 januari 2013,mentawak
baru kec.air hitam kab.sarolangun prov. Jambi Negara republik Indonesia.
BAB II
Landasan
PASAL 2
Dasar,asas,tujuan
PERDAM berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945
dan berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
PERDAM bertujuan :
Ø Menyatukan dan mempererat rasa persaudaraan antar
sesama anggota;
Ø Mewadahi inspirasi dan kebutuhan anggota PERDAM;
Ø Berusaha memberikan kontribusi positif kepada
masyarakat;
BAB III
Organisasi
PASAL 3
Keanggotaan
Anggota PERDAM adalah seluruh pemuda-pemudi Indonesia
yang ingin bergabung.
PASAL 4
Ketua umum
Ketua umum Perdam di pilih berdasakan rapat anggota
Masa jabatan ketua umum PERDAM adalah 5 tahun dan
dapat dipilih kembali
Ketua umum perdam bertanggung jawab atas rapat anggota
pada akhir masa jabatannya
Atau sewaktu-waktu bila diperlukan untuk rapat
anggota.
Ketua umum perdam memiliki kuasa penuh atas anggota
baru.
PASAL 5
Rapat anggota
Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam
pengambilan keputusan yang terdiri dari rapat bulanan,tahunan dan rapat luar
biasa.
PASAL 6
Kepengurusan
Pengurus PERDAM dipilih ketua umum perdam.pengurus
PERDAM sekurang-kurangnya dari sekretaris umum,bendahara umum,dan ketua-ketua
pada bidangnya
Pengurus PERDAM bertanggung jawab kepada ketua umum
atas tugasnya dan masa jabatan kepengurusan adalah 5 tahun dan dapat dipilih
kembali.
PASAL 7
Kepengurusan cabang
Kepengurusan cabang berhak memilih kepengurusan dan
calon ketua dengan cara musyawarah pada cabang tersebut atau meminta bantuan
kepada pengurus pusat dalam membentuk kepengurusan.
PASAL 8
Rapat kepengurusan
Rapat pengurus diadakan menurut kebutuhan PERDAM dan
wajib dihadiri oleh seluruh pengurus,dan hal ini berlaku untuk kepengurusan
cabang pada wilayah kerja masing-masing cabang.
BAB IV
Lambang
PASAL 9
Lambang PERDAM
Ø Lambang bendera
merah putih yang berkibar memiliki arti, PERDAM mempunyai semangat persatuan
dan kesatuan dalam perjuangan dengan
penuh perjuangan dan keberanian.
Ø Lingkaran bulat
memiliki arti, PERDAM organisasi dinamis dan fleksibel namun konsisten di mana
anggotanya memiliki semangat etos kerja yang kuat.
Ø Kaki dibawah
lingkaran memiliki arti, PERDAM adalah organisasi yang kokoh dan kuat dimana
anggotanya diibaratkan sebagai akar
pohon yang mendukung dan saling kompak saling mengokohkan.
Ø Lambang ikan
lumba-lumba memiliki arti, PERDAM memiliki sifat bersahabat dengan siapa pun
dan dimana pun.
Ø Warna kuning
cerah pada lingkaran adalah warna matahari yang memiliki arti, PERDAM adalah komunitas yang penuh semangat .
Ø Warna merah pada
lingkaran melambangkan PERDAM memiliki keberanian dalam hal benar.
BAB V
Semboyan
PASAL 10
Semboyan PERDAM adalah “ we are the big family of
PERDAM!PERDAM YES!!!!”
Dan menuju perubahan yang baik dan nyata.
BAB VI
Keuangan
PASAL 11
Keuangan PERDAM berasal dari :
-
Iuran
anggota ;
-
Pendaftaran
anggota baru;
-
Usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VII
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
PASAL 12
Perubahan AD/ART dilakukan melalui rapat anggota yang
dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota yang
terdata resmi dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VIII
Pembubaran
PASAL 13
PERDAM hanya bias di bubarkan melalui rapat anggota
luar biasa yang dihadiri oleh seluruh anggota baik yang berada dalam lingkungan
wilayah kerja pusat maupun wilayah kerja cabang dan di setujui paling sedikit
oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB IX
Anggaran rumah tangga
PASAL 14
Segala sesuatu yang tidak diatur atau belum di atur
berada dalam anggaran rumah tangga PERDAM.
Anggaran rumah tangga PERDAM di tetap kan oleh rapat
anggota dan di setujui oleh ketua umum PERDAM.
BAB X
Penutup
PASAL 15
Anggaran dasar ini di susun dan di tetapkan oleh ketua
umum PERDAM dan juga para pendiri PERDAM.
AD/ART
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PERKUMPULAN
PEMUDA-PEMUDI CINTA DAMAI
BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN
DAN
DOMISILI
ORGANISASI
PASAL 1
(1)PERDAM
memilih berdomisili di desa mentawak baru kec.air hitam kab.sarolangun
(2)walaupun
tempat kedudukan organisasi ini berada di mentawak baru,namun organisasi ini
akan dan dapat memiliki cabang-cabang di luar wilayah sarolangun dengan status
cabang organisasi.
BAB II
SIFAT
KETERBUKAAN ORGANISASI
PASAL 2
(1)perkumpulan
ini bersifat terbuka.
(2)perkumpulan
ini bukan hanya akan membuka diri terhadappartisipasi anggota PERDAM,tetapi
juga mengundang,mengajak, dan mendorong seluruh pemuda-pemudi baik yang berada
dalam wilayah kerja pusat maupun di luar wilayah kerja pusat untuk terlibat
dalam keanggotaan dan kepengurusan.
(3)perkumpulan
ini juga membuka diri untuk pelaksanaan kerja sama dengan berbagai pihak,baik
dengan organisasi sejenis maupun dari pihak-pihak lain dari sector Negara
maupun bisnis.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 3
PASAL 3
Tata cara
PERDAM membuka
kesempatan kepada siapa saja dan di mana saja untuk bergabung dan menjadi
anggota
(1)administrasi
anggota biasa dilakukan melalui bendahara masing-masing komite
organisasi/komite cabang sesuai dengan wilayah kerja atau domisili.
(2)administrasi
anggota kehormatan dilakukan oleh bendahara umum
(3)tata cara
pengangkatan anggota kehormatan di rumuskan dan di tetapkan oleh dewan
kehormatan.
PASAL 4
Syarat-syarat
(1)calon anggota
biasa harus mendaftarkan diri kepada komite organisasi/komite cabang yang ada
di wilayah dia berdomisili.dalam hal komite cabang yang di maksud belum ada/di
dirikan di wilayahnya dapat mendaftarkan diri melalui telephon,email atau
situs-situs yang sudah di sediakan oleh komite organisasi.
PASAL 5
Pemberhentian
anggota
(1)keanggotaan
dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
a. mengajukan
permohonan pengunduran diri;
b. di berhentikan
oleh rapat komite organisasi/komite cabang di wilayah yang bersangkutan
c. melanggar AD/ART
(2)dalam hal
karna pelanggaran AD/ART,pemberhentian oleh rapat komite organisasi/komite
cabang hanya dilakukan bila yang bersangkutan telah di beri surat peringatan
sebanyak tiga(3) kali berturut-turut;
(a)anggota yang
mendapat surat peringatan dapat meminta kesempetan untuk membela diri di depan
rapat komite organisasi/komite cabang dalam waktu dua(2)minggu sejak surat di
terima.
(b)pemberhentian
berlaku efektif sejak yang bersangkutan menerima surat pemberhentian dari
pimpinan organisasi/ketua umum.
PASAL 6
Hak-hak
(1)anggota biasa
berhak untuk ikut dalam rapat PERDAM sesuai dengan jenjangan oerganisasi dan
dari sifat rapat sendiri yang di atur dalam AD/ART.
(2)anggota biasa
dan kehormatan berhak untuk meminta dan menerima bahan informasi tentang PERDAM
dan pelayanan lainnya.
(3)anggota biasa
dab kehormatan memiliki hak suara,hak memilih,dan hak untuk di pilih dalam
setiap proses rapat sesuai dengan jenjangnya.
PASAL 7
Kewajiban
(1)anggota
biasa,maupun anggota kehormatan harus menjunjung tinggi komunitas PERDAM
(2)anggota biasa
dan kehormatan berkewajiban mentaati AD/ART PERDAM dan peraturan yang sudah di
tentukan dewan kehormatan.
BAB IV
ORGANISASI
PASAL 8
(1)rapat anggota
perkumpulan yang di hadiri semua anggota
PERDAM adalah lembaga tertinggi dalam perkumpulan PERDAM.
(2)rapat
delegasi adalah rapat yang direpresentasikandari setiap perwakilan dewan
kehormatan,komite organisasi ,komite cabang,dan komite program.
(2)dewan
kehormatan adalah kelembagaan tertinggi yang di bentuk berdasarkan/keputusan
pendiri yang mana masuk di dalamnya adalah pendiri dan dapat dig anti
berdasarkan rapat dewan kehormatan dan tidak dapat di perberhentikan oleh
lembaga-lembaga yang terdapat di dalam organisasi.
(3)Komite
organisasi adalah kepengurusan tertinggi yang di ber mandate dari rapat anggota
perkumpulan.
(4)komite cabang
menjalankan organisasi di setiap wilayah perwakilan organisasi yang
bersangkutan.
(5)komite
program di bentuk khusus oleh komite organisasi untuk menjalankan
program-program/kegiatan-kegiatan khusus tertentu.
PASAL 9
Tanggung jawab
(1)pengurus
komite organisasi dipilih,diangkat,dan di berhentikan oleh ketua umum dan
bertanggung jawab kepada rapat anggota perkumpulan.
(2)pengurus
komite cabang di pilih,diangkat dan diberhentikan
Oleh rapat
anggota cabang; disahkan oleh ketua umum dan bertanggung jawab kepada rapat
anggota perkumpulan.
(4)pengurus
komite program diangkat dan di berhentikan serta bertanggung jawab kepada
komite organisasi.
PASAL 10
Hak,wewenang,tugas,dan
kewajiban komite organisasi
(1)menjabarkan
garis besar kebijakan organisasi,termasuk menetapkan
kebijakan-kebijakan,program dan kegiatan strategis perkumpulan PERDAM;
(2)menetapkan
prosedur dan system di dalam manajemen organisasi,kegiatan dan pelayanan;
(3)menerima,membahas
dan mensahkan usulan program dan kegiatan beserta anggaran dari setiap komite
cabang/komite program
(4)usulan
proyek,program dan kegiatan beserta anggaran dari setaip unit di bawah kendali
perkumpulan /komite organisasi hanya akan di sahkan bila laporan sudah di
setujui oleh dewan kehormatan.
(5)menunjuk
auditor
(6)melaporkan
dan mempertanggung jawabkan seluruh kebijakan,proyek,program,kegiatan maupun
keuangan kepada rapat anggota tahunan atau anggota luar biasa.
(7)Merekomendasikan
dan mempertanggung jawabkan kepada rapat anggota luar biasa mengenai pemutupan
komite cabang atau komite program dari suatu wilayah tertentu.
(8) merekomendasikan
pembukaan komite cabang baru kepada dewan kehormatan
(9) mengusulkan
perubahan AD/ART kepada dewan kehormatan
(10) menyiapkan
rapat anggota perkumpulan
(11) menjajaki.memilih
dan menetapkan mitra kerja.
(12)mengurus/membuat
keputusan atas semua keuangan/asset PERDAM
PASAL 11
Hak,wewenang,tugas
dan kewajiban komite cabang
(1) menjalankan organisasi PERDAM tingkat cabang
(2) mencari,mengembangkan
dan mendayagunakn anggota-anggota PERDAM tingkat cabang.
(3) membangun
kegiatan social pada tingkat desa/kecamatan/ ataupun di kabupaten pada
wilayahnya.
PASAL 12
Hak,wewenang,tugas
dan kewajiban komite program
(1) menjalankan
program-program yang di mandatkan oleh rapat anggota perkumpulan.
(2) membangun
dan menggunakan sumberdaya dan potensi pemuda-pemudi di manapun berada untuk
digunakan sebagai sumber kontribusi nyata bagi kegiatan-kegiatan PERDAM dalam
berbagai bidang.
BAB V
RAPAT-RAPAT
PASAL 13
(1)rapat anggota
diselenggarakan dalam 1(satu) bulan sekali;
(2)rapat rutin
komite organisasi di lakukan 2(dua)kali dalam sebulan;
(3)dewan
kehormatan di perbolehkan hadir dalam rapat-rapat yang ada;
(4) rapat rutin
komite cabang di lakukan 2(dua)kali dalam sebulan;
(5) rapat rutin
komite organisasi di lakukan 2(dua)kali dalam sebulan;
PASAL 14
(1)setiap
peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara yang sama;
(2)agenda rapat
anggota perkumpulan di sediakan oleh komite organisasi,begitu juga agenda rapat
pad komite cabang dan komite program disiapkan oeh masing-masing pengurus;
(3)agenda rapat
dan bahan rapat di siapkan oleh secretariat masing-masing pengurus.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
PASAL 15
(1)secara
bertahap wewenang di jelaskan pada pasal 10,11,12 akan diberikan oleh dewan
kehormatan secara bertahap kepada unitnya masing-masing.
Ditetapkan di………………..
Pada………,……,……,……..
Ketua umum Sekretaris
Wahyudi
saputra
Ratna luviawati